Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2022/PA.Amt NESFI ARIYANI BINTI HUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2022/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NESFI ARIYANI BINTI HUSNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali Pemohon (Muhammad Ridani bin Husni) sebagai wali adhal;
  3. Memberi izin kepada Pemohon NESFI ARIYANI BINTI HUSNI untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Aulia Rahman bin Ahmad Jayadi dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon NESFI ARIYANI BINTI HUSNI dengan calon suami Pemohon yang bernama Aulia Rahman bin Ahmad Jayadi;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider:

      Dalam peradilan yang baik mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak