Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (JUHRIAH BINTI MASDAN) dengan suami Pemohon (Sahminan bin Mahlan) yang dilaksanakan pada tahun 1984 di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (JUHRIAH BINTI MASDAN) dengan suami Pemohon (Sahminan bin Mahlan) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |