Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
348/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.RAKHMADANI BIN ABDUL MANAP
2.GASMAWATI BINTI SAHMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 348/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAKHMADANI BIN ABDUL MANAP
2GASMAWATI BINTI SAHMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 102/09/VII/95, tanggal 22 Agustus 1995 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (sekarang Balangan) sebagai berikut:
    • Nama Pemohon I tertulis M. Nor Rahmadani, diubah menjadi Rakhmadani;  
    • Nama ayah Pemohon I tertulis Abd. Anab, diubah menjadi Abdul Manap;
    • Nama ayah Pemohon II tertulis Madi, diubah menjadi Sahmadi;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak