Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (NORBAINAH BINTI SAKRUN) dengan suami Pemohon (Husnul bin Juhani) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1984 di Desa Kedondong, Kecamatan Awayan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (sekarang Balangan);
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (NORBAINAH BINTI SAKRUN) dengan suami Pemohon (Husnul bin Juhani) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |