Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2024/PA.Amt 1.LAILA FITRIAH BINTI IJAK
2.FAJRI BIN NASRULLAH
3.MUHAMMAD LUTHFI BIN NASRULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAILA FITRIAH BINTI IJAK
2FAJRI BIN NASRULLAH
3MUHAMMAD LUTHFI BIN NASRULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon.
  2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum NASRULLAH BIN H. M. RAMLI adalah :
  1. LAILA FITRIAH BINTI IJAK (Isteri Pewaris)
  2. FAJRI BIN NASRULLAH (Anak laki-laki kandung Pewaris)
  3. MUHAMMAD LUTHFI BIN NAARULLAH (Anak laki-laki kandung Pewaris)
  1. Menetapkan tujuan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk memenuhi syarat pengambilan uang tabungan/penutupan rekening pada Bank Syariah Indonesia Cabang Amuntai a.n NASRULLAH dengan nomor rekening 7128382539.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak