Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PA.Amt HARTINA BINTI SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARTINA BINTI SANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: F2/365/192/VIII/1988 tanggal 11 Februari 2025 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
    • Nama Pemohon tertulis Hartini, diubah menjadi Hartina,
    • Tempat tanggal lahir Pemohon tertulis 22 tahun, diubah menjadi Muara Tapus, 13 Juli 1972,
    • Nama ayah suami Pemohon tertulis Maseran, diubah menjadi Syahran,
    • Tempat tanggal lahir suami Pemohon tertulis 20 tahun, diubah menjadi Pakapuran, 02 April 1970
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider:

Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak