Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PA.Amt HJ. SOESY SOFYAWATI BINTI SOFYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. SOESY SOFYAWATI BINTI SOFYAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (HJ. SOESY SOFYAWATI BINTI SOFYAN) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Naufal Ramadhan bin Gusliansyah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon (HJ. SOESY SOFYAWATI BINTI SOFYAN) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Naufal Ramadhan bin Gusliansyah untuk menjual sebidang tanah yang berdiri diatasnya sebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru berdasarkan Sertifikat tanah nomor: 4841 atas nama Hj. Soesy Sofyawati, Muhammad Nofiansyah Riswandi dan Muhammad Naufal Ramadhan yang diterbitkan di Banjarbaru tanggal 31 Desember 2010;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara

Subsider:

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak