Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.SUPIADI BIN MASRAWAN
2.LAILA ZAKIAH BINTI AHMAD SYARKAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPIADI BIN MASRAWAN
2LAILA ZAKIAH BINTI AHMAD SYARKAWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: F2/34/I/93 tanggal 12 Januari 1993 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
    • Nama Ibu Pemohon I tertulis Napisiah diubah menjadi Napisah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

 

 

 

 

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak