Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.JAMIANOR BIN AHMAD
2.RUSMA BINTI ABDUL WAHID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMIANOR BIN AHMAD
2RUSMA BINTI ABDUL WAHID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 110/04/XII/1999 tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut nam ayah Pemohon I tertulis Muhammad diubah menjadi Ahmad;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

 

 

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak