Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.M. PADILAH BIN DARHASANI
2.JALIPAH BINTI SALMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. PADILAH BIN DARHASANI
2JALIPAH BINTI SALMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 177/07/X/2010 tanggal 3 November 2010 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
  1. Nama Pemohon I tertulis Padillah diubah menjadi M. Padilah;
  2. Tanggal lahir Pemohon I tertulis 20 Mar 1983 diubah menjadi 28 Juni 1975;
  3. Nama Pemohon II tertulis Jalip diubah menjadi Jalipah;
  4. Tanggal lahir Pemohon II tertulis 10 Jan 1987 diubah menjadi 18 Juli 1983;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :       

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak