Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0369/Pdt.P/2018/PA.Amt 1.Aban bin Ijun
2.Raudah binti Uning
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0369/Pdt.P/2018/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 03 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aban bin Ijun
2Raudah binti Uning
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aban bin Ijun) dan Pemohon II (raudah binti Uning) yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 1998 di Desa Ambahai, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Menetapkan anak yang bernama :
    1. Saidah binti Aban, lahir tanggal 29 Oktober 2000,
    2. Asyipa binti Aban, lahir tanggal 18 November 2014,

Adalah anak sah dari Pemohon I dan Pemohon II;

  1. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak