Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PA.Amt MISLIANOR BINTI MARJUNI ANANG BUSRA BIN ANDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISLIANOR BINTI MARJUNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANANG BUSRA BIN ANDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (MISLIANOR BINTI MARJUNI) dengan suami Pemohon (Atik bin Andin) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 1995 di Desa Galumbang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon (MISLIANOR BINTI MARJUNI) dengan suami Pemohon (Atik bin Andin) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak