Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.JUHRANI BIN M. ARSYAD
2.MAHDALINA BINTI ANTONG SABERAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUHRANI BIN M. ARSYAD
2MAHDALINA BINTI ANTONG SABERAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 28/104/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
    1. Nama ayah Pemohon II tertulis Antung Sabran diubah menjadi Antong Saberan;
    2. Tempat Tanggal lahir Pemohon II tertulis Garunggang, 20 th diubah menjadi Amuntai, 14 April 1986;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

 

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak