Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.ABDUL HAMID BIN KUCIK
2.MURSIDAH BINTI BASLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL HAMID BIN KUCIK
2MURSIDAH BINTI BASLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: : K.9/4/PW01/251/88/X/91 tanggal 08 Oktober 1991 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
  1. Nama Pemohon I tertulis Abd. Hamid diubah menjadi Abdul Hamid;
  2. Tempat Tanggal lahir Pemohon I tertulis Sei. Tabukan, 25 tahun diubah menjadi Sungai Tabukan, 01 Juli 1971;
  3. Tempat Tanggal lahir Pemohon II tertulis Banyu Tajun Pangkalan, 18 tahun, diubah menjadi Sungai Tabukan, 01 Juli 1976;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai ;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak