Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2024/PA.Amt 1.LAILA FITRIAH BINTI IJAK
2.FAJRI BIN NASRULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAILA FITRIAH BINTI IJAK
2FAJRI BIN NASRULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon.
  2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum NASRULLAH BIN H. M. RAMLI adalah :
  1. LAILA FITRIAH BINTI IJAK (Isteri Pewaris)
  2. FAJRI BIN NASRULLAH (Anak laki-laki kandung Pewaris)
  3. MUHAMMAD LUTHFI BIN NAARULLAH (Anak laki-laki kandung Pewaris)
  1. Menetapkan tujuan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk memenuhi syarat pengambilan uang tabungan/penutupan rekening pada Bank Syariah Indonesia Cabang Amuntai a.n NASRULLAH dengan nomor rekening 7128382539.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak