Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan suami Pemohon yang dilaksanakan pada tahun 1975 di Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (JAWIYAH BINTI IBRAN) dengan suami Pemohon (Johansyah bin Zamzam) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |