Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (MAWAR BINTI MATLI) dengan suami Pemohon (Daham bin Hasan) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 1993 di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (MAWAR BINTI MATLI) dengan suami Pemohon (Daham bin Hasan) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |