Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.SYARIEF PADILAH BIN TAMRIN
2.RAHMIYATI BINTI ARDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYARIEF PADILAH BIN TAMRIN
2RAHMIYATI BINTI ARDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 084/03/IV/2004 tanggal 1 Juni 2004 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan sebagai berikut:
  1. Nama Pemohon I tertulis Syarif Padillah, diubah menjadi Syarief Padilah;
  2. Nama ayah Pemohon I tertulis Tamberin diubah menjadi Tamrin;
  3. Nama Pemohon II tertulis Maymunah Hayati diubah menjadi Rahmiyati;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

 

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak