Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0187/Pdt.P/2018/PA.Amt 1.Abdul Azis, S.Pd.I bin Basran
2.Nana Herlina binti Mahran. SY.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 0187/Pdt.P/2018/PA.Amt
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Azis, S.Pd.I bin Basran
2Nana Herlina binti Mahran. SY.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.   Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 395/24/X/2011  tanggal 19 Oktober 2011 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 19 Oktober 2011 sebagai berikut:

-     Nama ayah Pemohon I tertulis Baseran, diubah menjadi Basran,

-   Nama ayah Pemohon II tertulis Mahran Syahadat diubah menjadi Mahran. SY.;

3.   Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsider:

Dalam peradilan yang baik mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak