Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2024/PA.Amt 3.FHOSIN SETIAWAN BIN ANANG MAS
4.JUANDA BIN ANANG MAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FHOSIN SETIAWAN BIN ANANG MAS
2JUANDA BIN ANANG MAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primaer :

 

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon,

 

  1. Menetapkan Para Pemohon adalah Ahli Waris  dari Anang Mas (Alm)
    1.  Fhosin Setiawan Bin Anang mas
    2.  Juanda Bin Anang Mas

 

  1. Menetapkan tujuan permohonan penetapan ahli waris ini  untuk  membuat Sertifikat sebidang tanah yang terletak dihutan gangsa dengan luas 100 depa dan panjang 700 depa atau kurang lebeh 7 hektar 106 depa sesuai dengan segel tanggal 16-8-1952, peninggalan Almarhum ANANG MAS BIN AKIP

 

  1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Subsider :

Dalam Pengadilan yang baik mohon penetapan yang se-adil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak