Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan istri Pemohon yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 1986 di rumah orang tua istri Pemohon di Desa Baruh Bahinu Dalam, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (JAMHARI BIN JAILANI) dengan istri Pemohon (Idawati binti Armulis) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |