Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.G/2024/PA.Amt NORDIN BIN INGSUN HAJI HASIM BIN BUNTAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORDIN BIN INGSUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAJI HASIM BIN BUNTAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (NORDIN BIN INGSUN) dengan istri Pemohon (Rusnah binti Haji Hasim) yang dilaksanakan pada tanggal 01 April 1983 di Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon (NORDIN BIN INGSUN) dengan istri Pemohon (Rusnah binti Haji Hasim) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak