INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2024/PA.Amt | 1.SYAMSURI BIN ANTANAR 2.MIRNA HERIYATI BINTI JAMHURI 3.NOVITA APRILIYANI BINTI JAMHURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2024/PA.Amt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 17 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan permohonan kepada Pemohon: 2. Menetapakan ahli waris dari Almarhumah Siti Sarah binti Antanar Yaitu: - Syamsuri bin Antanar (saudara laki-laki kandung) disebut sebagai Pemohon I, - Mirna Heriyati Binti Jamhuri (Keponakan) disebut sebagai Pemohon II, - Novita Apriliya Binti Jamhuri (Keponakan) disebut sebagai Pemohon III, 3. Menetapkan bagian Ahli Waris menurut hukum, 4 Membebankan biaya perkara menurut hukum,
SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |