Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.BADILLAH BIN MASERANI
2.NORHIKMAH BINTI RASYIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADILLAH BIN MASERANI
2NORHIKMAH BINTI RASYIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 173/27/IX/2016, tanggal 23 September 2016 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
    • Nama ayah Pemohon I tertulis Masrani, diubah menjadi Maserani;
    • Nama Pemohon II tertulis Nur Hikmah, diubah menjadi Norhikmah;
    • Nama ayah Pemohon II tertulis Rasidi, diubah menjadi Rasyidi;  
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak