Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PA.Amt HERRY FITRIYADI bin LAHMUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERRY FITRIYADI bin LAHMUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan ahli waris Almarhumah Halipah binti Sani adalah:
    1. Herry Fitriyadi bin Lahmuddin (anak laki-laki kandung)
    2. Herry Hernadi bin Lahmuddin (anak laki-laki kandung);
  3. Menetapkan tujuan dari mengajukan perkara ini adalah:

Untuk memenuhi syarat penetapan sebagai ahli waris sah atas:

  1. Sebuah rumah semi permanen di Jalan Norman Umar No.59 RT.8 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terletak di atas sebidang tanah bersertifikat SHM Nomor M308 atas nama Lahmuddin - Halipah seluas 259 m2
  2. Sebidang tanah di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, bersertifikat SHM Nomor 17.06.05.11.1.00562 atas nama Halipah binti Sani seluas 162 m2;
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

            SUBSIDER:

Apabila berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak