Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2025/PA.Amt IMAS BINTI MISRAN RABIHAT BINTI DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAS BINTI MISRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RABIHAT BINTI DARMAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (IMAS BINTI MISRAN) dengan suami Pemohon (Anshari bin Darmawi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2005 di Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon (IMAS BINTI MISRAN) dengan suami Pemohon (Anshari bin Darmawi) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak