Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (MASDAR BIN BASRAN) dengan istri Pemohon (Rahinah binti Masri) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2005 di Desa Tanah Habang Kanan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten sekarang Balangan;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (MASDAR BIN BASRAN) dengan istri Pemohon (Rahinah binti Masri) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |