Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (IMAS BINTI MISRAN) dengan suami Pemohon (Anshari bin Darmawi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2005 di Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (IMAS BINTI MISRAN) dengan suami Pemohon (Anshari bin Darmawi) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |