Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PA.Amt ISMIYATI BINTI H. RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMIYATI BINTI H. RAMLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali Pemohon (Iriadi Efendi bin H. Ramli) sebagai wali adhal;
  3. Memberi izin kepada Pemohon ISMIYATI BINTI H. RAMLI untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Ahyad, S.Pd bin H. Ideham dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon ISMIYATI BINTI H. RAMLI untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suami yang bernama Ahyad, S.Pd bin H. Ideham;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider:

Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak