Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (NGATIMIN BIN MUHNI) dengan istri Pemohon (Wardah binti Asikin) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1975 di Desa Murung Jambu, Kecamatan Paringin (sekarang Paringin Selatan), Kabupaten Hulu Sungai Utara (sekarang Balangan);
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (NGATIMIN BIN MUHNI) dengan istri Pemohon (Wardah binti Asikin) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |