Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah ARFIAH sebagai berikut:
- ERMUNADI (anak laki-laki kandung);
- FATHUL JANNAH. (anak perempuan kandung);
- JUHDIANYAH.( anak laki-laki kandung);
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah bersertifikat seluas 576 M?2;, yang terletak di Batu Piring RT. III Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin selatan Kabupaten Balangan, dengan sertifikat Hak milik Nomor: M92, Surat Ukur No. 1007 tahun 1984., atas nama Abdul Azis _ Nasri, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Nursiah,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Juhri,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Balangan,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan,
Diatas tanah tersebut berdiri bangunan Sebuah rumah permanen yang terletak di Batu piring RT.III kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, dan dibangun oleh orang tua Penggugat yang bernama H. Abdul Azis dengan Arfiah
- tanah Persawahan sebanyak ± 40 borongan ysng ztrletsk di desa Bungin Kab. Balangan
- Bangunan berupa rumah Bedakan yang disewakan sebanyak 1 buah adalah harta warisan dari ARFIAH (Alm);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum ERMUNADI (anak laki-lak), FATHUL JANNAH. (anak perempuan) dan Tergugat II JUHDIANYAH. anak laki-laki) menurut Hukum Waris Islam;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris ARFIAH (Alm) kepada Penggugat I FATHUL JANNAH. (anak perempuan ) dan Penggugat II JUHDIANYAH. anak laki-laki) sesuai dengan petitum point 7;
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Amuntai atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian dan atas terkabulnya permohonan ini, Para Pengugat menyampaikan terima kasih. |