Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0177/Pdt.P/2017/PA.Amt 1.Abdul Gapar bin Saberani
2.Hairiah binti Abdul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0177/Pdt.P/2017/PA.Amt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Gapar bin Saberani
2Hairiah binti Abdul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Gapar bin Saberani) dan Pemohon II (Hairiah binti Abdul) yang dilaksanakan pada  tanggal 03-10-1994 di  Desa Tawahan Kecamatan Juai kabupaten Balangan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan kecamatan Juai, Kabupaten  Balangan;
  4. Menetapkan anak yang bernama :
    1. M.Evandri
    2. Erlianti

Adalah anak sah dari Pemohon I dan Pemohon II;

  1. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak