Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PA.Amt ERNAWATI BINTI HUSNI ARJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: F2/283/XII/82 tanggal 31 Desember 1982 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
    • Nama Pemohon tertulis H. Ernamawati, diubah menjadi Ernawati,
    • Nama ayah Pemohon tertulis Husni, diubah menjadi Husni Arjan,
    • Nama suami Pemohon tertulis H. Utuh Muhni, diubah menjadi Muhni,
    • Nama ayah suami Pemohon tertulis H. Hami, diubah menjadi H. Rasidi Ijuh,
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak