Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah ARFIAH sebagai berikut:
- ERMUNADI (anak laki-laki kandung);
- FATHUL JANNAH. (anak perempuan kandung);
- JUHDIANYAH.( anak laki-laki kandung);
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah bersertifikat seluas 576 M?2;, yang terletak di Batu Piring RT. III Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin selatan Kabupaten Balangan, dengan sertifikat Hak milik Nomor: M92, Surat Ukur No. 1007 tahun 1984., atas nama Abdul Azis _ Nasri, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Nursiah,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Juhri,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Balangan,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan,
3.2 Diatas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan sebagai berikut:
- Sebuah rumah permanen yang terletak di Batu piring RT.III kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, dan dibangun oleh orang tua Penggugat yang bernama H. Abdul Azis dengan Arfiah Dan sekarang tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat
- Bangunan Bedakan yang disewakan sebanyak 1 buah
- Sebidang sawah Sebanyak 40 borongan yang terletak di desa Bungin Kabupaten Balangan
adalah harta warisan dari ARFIAH (Alm);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum ERMUNADI (anak laki-lak kandung), FATHUL JANNAH. (anak perempuan kandung) dan Tergugat II JUHDIANYAH. anak laki-laki kandung) menurut Hukum Waris Islam;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan bagian dari ahli waris ARFIAH (Alm) kepada FATHUL JANNAH. (anak perempuan kandung) dan Terguggat II JUHDIANYAH. anak laki-laki kandung) (sesuai petitum 7)
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Amuntai atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian dan atas terkabulnya permohonan ini, Para Pengugat menyampaikan terima kasih. |