Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (ARMIYATO BINTI JAIRI) dengan suami Pemohon (Abdul Halim bin Zailani alias Jailani) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 1997 di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (ARMIYATO BINTI JAIRI) dengan suami Pemohon (Abdul Halim bin Zailani alias Jailani) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |