Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.HAILI MAHPUDI BIN AMUR
2.YURIANA BINTI SYAKERANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAILI MAHPUDI BIN AMUR
2YURIANA BINTI SYAKERANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 72/72/IV/1999 tanggal 26 April 1999 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
  1. Nama Pemohon I tertulis Harli Mahpudi diubah menjadi Haili Mahpudi;
  2. Nama ayah Pemohon I tertulis Amar diubah menjadi Amur;
  3. Tanggal lahir Pemohon I tertulis 12-3-73 diubah menjadi 12 Maret 1972;
  4. Nama ayah Pemohon II tertulis H. Syaherani diubah menjadi Syakerani;
  5. Tempat Tanggal lahir Pemohon II tertulis Amt, 15-7-1977 diubah menjadi Amuntai, 14 September 1977;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai ;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak