Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2025/PA.Amt SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULAIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ELI DURGAWATIE, S.H.SULAIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa SULAIMAN bin TASAN adalah ahli waris yang sah dan satu-satunya dari almarhum MUHAMMAD HIDAYAT bin DARJI;
  3. Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini dapat dipergunakan oleh Pemohon untuk segala keperluan administrasi, khususnya untuk:
  1. Mencairkan santunan kematian pada PT ISS Indonesia atas nama almarhum MUHAMMAD HIDAYAT bin DARJI.
  2. Mencairkan saldo dan/atau Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum MUHAMMAD HIDAYAT bin DARJI.
  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak