Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SULAIMAN bin TASAN adalah ahli waris yang sah dan satu-satunya dari almarhum MUHAMMAD HIDAYAT bin DARJI;
- Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini dapat dipergunakan oleh Pemohon untuk segala keperluan administrasi, khususnya untuk:
- Mencairkan santunan kematian pada PT ISS Indonesia atas nama almarhum MUHAMMAD HIDAYAT bin DARJI.
- Mencairkan saldo dan/atau Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum MUHAMMAD HIDAYAT bin DARJI.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |