Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2025/PA.Amt MASDAR BIN BASRAN ALIANSYAH BIN MASTI ALIAS MASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASDAR BIN BASRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIANSYAH BIN MASTI ALIAS MASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (MASDAR BIN BASRAN) dengan istri Pemohon (Rahinah binti Masri) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2005 di Desa Tanah Habang Kanan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten sekarang Balangan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon (MASDAR BIN BASRAN) dengan istri Pemohon (Rahinah binti Masri) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak