Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PA.Amt MASHURI BIN NAPSUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASHURI BIN NAPSUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 99/1983 tanggal 08 Februari 1983 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Hulu Sungai Utara (sekarang Balangan) sebagai berikut:
    • Nama ayah Pemohon tertulis H. Samsuri, diubah menjadi Napsun,
    • Tempat lahir Pemohon tertulis Kusambi, diubah menjadi Kalirong,
    • Tanggal lahir Pemohon tertulis 23 tahun, diubah menjadi 18 Agustus 1959,
    • Nama istri Pemohon tertulis Ati, diubah menjadi Fatmawati,
    • Tempat lahir istri Pemohon tertulis Kusambi, diubah menjadi Kusambi Hulu,
    • Tanggal lahir istri Pemohon tertulis 20 tahun, diubah menjadi 10 Juli 1967,
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak