Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (MISLIANOR BINTI MARJUNI) dengan suami Pemohon (Atik bin Andin) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 1995 di Desa Galumbang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
- Menetapkan perkawinan antara Pemohon (MISLIANOR BINTI MARJUNI) dengan suami Pemohon (Atik bin Andin) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |