Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
608/Pdt.G/2024/PA.Amt JUHRIAH BINTI MASDAN RAHMAN BIN SAHMINAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 608/Pdt.G/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUHRIAH BINTI MASDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAN BIN SAHMINAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (JUHRIAH BINTI MASDAN) dengan suami Pemohon (Sahminan bin Mahlan) yang dilaksanakan pada tahun 1984 di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon (JUHRIAH BINTI MASDAN) dengan suami Pemohon (Sahminan bin Mahlan) dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak