Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.ASPANI BIN TUHANI
2.JARMIAH BINTI MUKSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas pemohon agar Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini  dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

      PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan ahli waris dari almarhum FIKRIADI bin Aspani, adalah :
  1. Aspani Bin Tuhani (Ayah Kandung)
  2. Jarmiah Binti Muksin (Ibu Kandung)
  3. Muhammad Iqbal Bin Fikriadi (anak laki-laki kandung),
  4. Muhammad Ali Al Valendra Bin Fikriadi (anak laki-laki kandung),
  1. Menetapkan tujuan dari mengajukan perkara ini adalah Untuk pengambilan dana BPJS Ketenagakerjaan, uang duka atas nama almarhum Fikriadi bin Aspani.
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum :

 

  SUBSIDER :

            Apabila berpendapat lain mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak