Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (HJ. SOESY SOFYAWATI BINTI SOFYAN) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Naufal Ramadhan bin Gusliansyah;
- Memberikan izin kepada Pemohon (HJ. SOESY SOFYAWATI BINTI SOFYAN) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Naufal Ramadhan bin Gusliansyah untuk menjual sebidang tanah yang berdiri diatasnya sebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru berdasarkan Sertifikat tanah nomor: 4841 atas nama Hj. Soesy Sofyawati, Muhammad Nofiansyah Riswandi dan Muhammad Naufal Ramadhan yang diterbitkan di Banjarbaru tanggal 31 Desember 2010;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
Subsider:
Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |