Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.HOKAMA BIN MAHAJAR
2.JAHRAH BINTI JUNAID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOKAMA BIN MAHAJAR
2JAHRAH BINTI JUNAID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: F2/227/210/X/84 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tanggal 28 Oktober 1984 sebagai berikut:
  1. Nama Pemohon I tertulis Hukama, diubah menjadi Hokama,
  2. Tanggal lahir Pemohon I tertulis 23 tahun, diubah menjadi 05 Agustus 1961,
  3. Tanggal lahir Pemohon II tertulis 20 tahun, diubah menjadi 07 Januari 1963,
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak