Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
582/Pdt.G/2019/PA.Amt 1.H. Harmain bin H.Matja
2.H. Abd. Rasyid bin H. Harmain
1.Hj. Halimah binti H. Matja
2.H. Abdul Hadi
3.H. Muslim
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Harmain bin H.Matja
2H. Abd. Rasyid bin H. Harmain
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Halimah binti H. Matja
2H. Abdul Hadi
3H. Muslim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan Ahli waris dari pewaris H. Matja bin H. Junaid pada saat meninggal dunia.
  3. Menetapkan ahli waris pada saat Hj. Masrupah binti H. Madja pada saat meninggal dunia.
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah yang diambil dan dikuasainya yang merupakan bagian Hj. Masrupah binti H. Matja pada point 5.46 sampai dengan 5.53 berdasarkan surat Persetujuan Pembagian Harta yang dibuat tertanggal 20 Agustus 1982, menyerahkan tanah-tanah yang diambil dan dikuasai oleh Turut Tergugat yang merupakan harta warisan yang belum dibagi pada point 5.54 sampai dengan 5.63, menyerahkan tanah-tanah yang merupakan bagian Hj. Masrupah (Alm) yang sudah dibagi berdasarkan Putusan Pengadialan Agama tahun 1992 dari C1 sampai dengan 4.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga segala penyitaan jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Agama Amuntai.

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat dan Turut Tergugat mengadakan perlawanan atau Banding atau Kasasi.

 

  1. Membebankan perkara ini menurut hukum. -------------------------------------------

 

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain : --------------------------------------

 

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak