Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PA.Amt NAJIAH BINTI JAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali Pemohon (Bahrudin bin Bain) sebagai wali adhal;
  3. Memberi izin kepada Pemohon NAJIAH BINTI JAINI untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Syarif Hidayatullah bin Nordin dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon NAJIAH BINTI JAINI untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suami yang bernama Syarif Hidayatullah bin Nordin;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider:

Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak