Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0094/Pdt.P/2016/PA.Amt 1.Abd. Hamid bin Sagul
2.Kursiah binti Usup
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0094/Pdt.P/2016/PA.Amt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abd. Hamid bin Sagul
2Kursiah binti Usup
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Abd. Hamid bin Sagul dan Pemohon II Kursiah binti Usup yang dilaksanakan pada  tanggal hari Senin, 10 Maret 1977 di  Desa Barambai Kecamatan Gampa Kabupaten Marabahan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak