Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PA.Amt 1.HJ. MARIYANI BINTI H. LAMSI
2.Ir. H. PAHRIYADI BIN H.LAMSI
3.H. FAHRI BIN H. LAMSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. MARIYANI BINTI H. LAMSI
2Ir. H. PAHRIYADI BIN H.LAMSI
3H. FAHRI BIN H. LAMSI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI, SHHJ. MARIYANI BINTI H. LAMSI
2RAMADHANI, SHIr. H. PAHRIYADI BIN H.LAMSI
3RAMADHANI, SHH. FAHRI BIN H. LAMSI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan ahli waris almarhum H.LAMSI Bin SALMAN dan Almarhumah HJ.DIYANG Bin H.MASTUR   adalah :

    a. HJ.MARIANI Binti H.LAMSI.
    b. Ir. H.PAHRIYADI Bin H.LAMSI.
    c. H. FAHRI Bin H.LAMSI.
  3. Menetapkan tujuan mengajukan Perkara Permohonan ini adalah  untuk keperluan Proses balik nama sebidang tanah yang terletak di kelurahan Pemurus baru Kecamatan Banjar Selatan Kotamadya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan sertifikat nomor 17.01.01.14.1.01022 yang semula atas nama HAJI LAMSI ke pada nama para ahli waris;
  4. Membebankan biaya Perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan Agama Amuntai berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak