Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
0415/Pdt.G/2018/PA.Amt | 1.Hj. HALIMAH binti H. MATJA 2.H. MUSLIM 3.H. ABDUL HADI |
H. HARMAIN bin H. MATJA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jul. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 0415/Pdt.G/2018/PA.Amt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jul. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum |
6.47.Tanah pematang yang ada dibelakang rumah Abi sebanyak 1 borongan; 6.48.Tanah tukaran dengan Ancau di Pulau Galang sebanyak 5 borongan, batasnya dengan Ancau; 6.52.Tanah tukaran dengan Pr. Ibun sebanyak 7 borongan, batasnya dengan Nasri; 6.53.Tanah tukatan dengan H. Masniah sebanyak 6 borongan, batasnya dengan H. Harmain; kepada Penggugat III tanpa syarat apapun juga;
7.54.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.13 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 50 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Adul dan H. Hadi;------------ Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Bagiansyah;----------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Rugayah;--------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Apin;------------------------------
7.55.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.15 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 50 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Undul/Mahyuni;------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Supian;-------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Usup;-------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Asri;---------------------------
7.56.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.14 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 50 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Matja (alm);-------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Isai (alm);----------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asan;------------------------------ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alkah umum;---------------------------
7.57.Sebidang tanah pematang yang terletak di Desa Palimbangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan luas kurang lebih 1 borongan, dengan batas-batas :--------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Irum;---------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Murad;----------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Murad;------------------------ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Murad;------------------------
7.58.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.17 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 30 m dan lebar kurang lebih 10 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan umum;------------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Amrullah;----------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ardian;---------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Matja;-------------------------
7.59.Sebidang tanah pematang yang terletak di Sei. Baring Kelurahan Sungai Malang RT.16 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara,dengan batas-batas :---------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara 22,35 m berbatasan dengan tanah milik H. Jani;------------------ Sebelah Selatan 26,40 m berbatasan dengan tanah milik Jaman;---------------- Sebelah Timur 49 m berbatasan dengan jalan umum;----------------------------- Sebelah Barat 30 m berbatasan dengan tanah milik H. Halim;------------------
7.60.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.08 Kompleks Perumahan Citra Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 100 m dan lebar kurang lebih 80 m dengan batas-batas :--------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Utih;-------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Darma;--------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nini Andur;---------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Juhri;------------------------------
7.61.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.11 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjangkurang lebih50 m dan lebar kurang lebih 100 mdenganbatas-batas :--------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan persawahan;------------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Utuh Tatin;---------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Murhan;----------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jani;-------------------------------
7.62.Sebidang tanah pematang dan persawahan yang terletak di Balak KupangKelurahan Sungai Malang RT.17 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran luas kurang lebih 20 borongan, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;---------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;-------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Utuh Tatin;------------------------------ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Imah;---------------------------------
7.63.Sebidang tanah kebun karet yang terletak di Desa Tabasan Palimbangan RT.01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 90 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;---------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Amrani;----------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;--------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Manap;---------------------------Bahwa tanah ini telah dijual Tergugatkepada H. RUNI seharga Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) Adalah tanah-tanah pematang yang belum pernah dibagi;-------------------------------
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain : --------------------------------------------- - Mohon putusan yang seadil-adilnya.-------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |