Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0415/Pdt.G/2018/PA.Amt 1.Hj. HALIMAH binti H. MATJA
2.H. MUSLIM
3.H. ABDUL HADI
H. HARMAIN bin H. MATJA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 0415/Pdt.G/2018/PA.Amt
Tanggal Surat Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. HALIMAH binti H. MATJA
2H. MUSLIM
3H. ABDUL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. FUAD SYAKIR, SHHj. HALIMAH binti H. MATJA
2H. FUAD SYAKIR, SHH. MUSLIM
3H. FUAD SYAKIR, SHH. ABDUL HADI
Tergugat
NoNama
1H. HARMAIN bin H. MATJA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;--------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum kesepakatan pembagian harta warisan yang merupakan peninggalan dari H. Matja Bin H. Junaid tersebut diatas berdasarkan kesepakatan diantara ahli waris, yang pembagiannya tercantum dalam Surat Persetujuan Pembagian Harta, yang dibuat tertanggal 20 Agustus 1982 yang di tandatangani oleh masing-masing pihak yaitu Hj. RAIYAH Binti TUGANAL, H. HARMAIN Bin H. MATJA (Tergugat), Hj. HALIMAH Binti H. MATJA (Penggugat I) dan Hj. MASRUPAH Binti H. MATJA (Isteri Penggugat II), dengan disaksikan oleh Gampal dan M. Murad serta di ketahui oleh Kepala Lingkungan/RT.IV Kelurahan Sei. Malang dan Lurah Sungai Malang; --------------

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum hibah dari H. Masrupah Binti H. Matja (alm) sebagai Pemberi Hibah kepada H. Abdul Hadi (Penggugat III) sebagai Penerima Hibah, berdasarkan SURAT KETERANGAN HIBAH tanggal 6 Juni 2002 tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Hj. Masrupah Binti H. Matja kepada H. Abdul Hadi Bin H. Asmail (Penggugat III) berdasarkan Akta Jual Beli No.594.4/241-JB/CAT/1995 tanggal 3 Nopember 1995 atas tanah yang terletak di RT. 12 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah atas bidang tanah seluas 2635 m2, dan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1506 Kelurahan Sungai Malang atas nama Pemegang Hak HAJI ABDUL HADI (Penggugat III);------------

 

  1. Menetapkan ahli waris dari Pewaris H. Matja Bin H. Junaid pada saat meninggal dunia, menetapkan ahli waris pada saat Hj. Raiyah Bin H. Matja meninggal dunia, dan menetapkan ahli waris pada saat Hj. Masrupah Binti H. Matja meninggal dunia, serta menetapkan bagian masing-masing ahli waris yaitu bagian Tergugat, bagian Penggugat I maupun bagian yang didapat Penggugat II;------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah yang diambil dan dikuasainya, yang merupakan bagian Hj. Masrupah Binti H. Matja berdasarkan Surat Persetujuan Pembagian Harta yang dibuat tertanggal 20 Agustus 1982,  yang kemudian dihibahkan kepada Penggugat III berdasarkan SURAT KETERANGAN HIBAH tanggal 6 Juni 2002 tersebut, yaitu :-------------------------

6.47.Tanah pematang yang ada dibelakang rumah Abi sebanyak 1 borongan;

6.48.Tanah tukaran dengan Ancau di Pulau Galang sebanyak 5 borongan, batasnya dengan Ancau;

6.52.Tanah tukaran dengan Pr. Ibun sebanyak 7 borongan, batasnya dengan Nasri;

6.53.Tanah tukatan dengan H. Masniah sebanyak 6 borongan, batasnya dengan H. Harmain;

kepada Penggugat III tanpa syarat apapun juga;

 

 

 

  1. Menyatakan tanah-tanah pada point 4.54. hingga tanah point 4.63. yang dikuasai oleh Tergugat berserta surat-suratnya yaitu : ----------------------------------------------

 

7.54.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.13 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 50 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Adul dan H. Hadi;------------ Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Bagiansyah;----------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Rugayah;--------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Apin;------------------------------

 

7.55.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.15 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 50 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Undul/Mahyuni;------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Supian;-------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Usup;-------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Asri;---------------------------

 

7.56.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.14 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 50 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Matja (alm);-------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Isai (alm);----------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Asan;------------------------------ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alkah umum;---------------------------

 

7.57.Sebidang tanah pematang yang terletak di Desa Palimbangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan luas kurang lebih 1 borongan, dengan batas-batas :--------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Irum;---------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Murad;----------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Murad;------------------------ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Murad;------------------------

 

7.58.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.17 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 30 m dan lebar kurang lebih 10 m dengan batas-batas :--- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan umum;------------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Amrullah;----------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ardian;---------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Matja;-------------------------

 

7.59.Sebidang tanah pematang yang terletak di Sei. Baring Kelurahan Sungai Malang RT.16 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara,dengan batas-batas :---------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara 22,35 m berbatasan dengan tanah milik H. Jani;------------------ Sebelah Selatan 26,40 m berbatasan dengan tanah milik Jaman;---------------- Sebelah Timur 49 m berbatasan dengan jalan umum;----------------------------- Sebelah Barat 30 m berbatasan dengan tanah milik H. Halim;------------------

 

7.60.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.08 Kompleks Perumahan Citra Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 100 m dan lebar kurang lebih 80 m dengan batas-batas :--------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Utih;-------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Darma;--------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nini Andur;---------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Juhri;------------------------------

 

7.61.Sebidang tanah pematang yang terletak di Kelurahan Sungai Malang RT.11 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjangkurang lebih50 m dan lebar kurang lebih 100 mdenganbatas-batas :--------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan persawahan;------------------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Utuh Tatin;---------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Murhan;----------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jani;-------------------------------

 

7.62.Sebidang tanah pematang dan persawahan yang terletak di Balak KupangKelurahan Sungai Malang RT.17 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran luas kurang lebih 20 borongan, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;---------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;-------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Utuh Tatin;------------------------------ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Imah;---------------------------------

 

7.63.Sebidang tanah kebun karet yang terletak di Desa Tabasan Palimbangan RT.01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan ukuran panjang kurang lebih 90 m dan lebar kurang lebih 50 m dengan batas-batas :--------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;---------------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Amrani;----------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Hasbullah;--------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Manap;---------------------------Bahwa tanah ini telah dijual Tergugatkepada H. RUNI seharga Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah)

Adalah tanah-tanah pematang yang belum pernah dibagi;-------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membagi tanah-tanah pematang (tanah point 4.54. hingga tanah point 4.63) yang belum dibagi tersebut kepada ahli warisnya; -------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membagi tanah yang dikuasainya yang merupakan bagian Hj. Raiyah Binti H. Matja berdasarkan Surat Persetujuan Pembagian Harta yang dibuat tertanggal 20 Agustus 1982 (tanah point 4.1. sampai dengan tanah point 4.18.), setelah Hj. Raiyah Binti H. Matja meninggal dunia, kepada ahli warisnya;----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Melaksanakan eksekusi dalam perkara ini;------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan  sah dan berharga segala penyitaan jaminan (Conservatoir beslag) yang dilakukan Jurusita Pengadilan Agama Amuntai; -----------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat mengadakan perlawanan atau banding atau kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad); ------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. ---------------------------------------

 

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain : ---------------------------------------------

- Mohon putusan yang seadil-adilnya.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak