Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.MUHAMMAD MA’RUF BIN MUHAMMAD BAIHAQI
2.NORMASARI BINTI SARIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD MA’RUF BIN MUHAMMAD BAIHAQI
2NORMASARI BINTI SARIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0046/002/VII/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai berikut:
    • Nama ayah Pemohon I tertulis Muh. Baihaqi, diubah menjadi Muhammad Baihaqi;
    • Nama Pemohon II tertulis Normasari, S.Pd, diubah menjadi Normasari;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak